Kaca Mobil Dihantam Batu oleh OTD Hingga Pecah, Warga Lapor Polisi

Kaca Mobil Dihantam Batu oleh OTD Hingga Pecah, Warga Lapor Polisi

Seorang warga Palembang bernama M Juanda (31) mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kasus pengrusakan yang menimpanya, pada Selasa (14/11/2023) siang,-dok/ist-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang warga Palembang bernama M Juanda (31) mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kasus pengrusakan yang menimpanya, pada Selasa (14/11/2023) siang,

Kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya, yang berlokasi di lorong Sabar, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Juanda mengungkapkan bahwa kaca mobil bagian belakang miliknya rusak parah akibat ulah orang tidak dikenal (OTD). 

Meskipun sudah terbiasa memarkir mobil di lokasi tersebut yang dianggapnya aman, kali ini merupakan kasus pertama di mana kaca mobilnya dihancurkan hingga pecah.

BACA JUGA:Ops Pekat 2 Musi 2023 Ungkap Banyak Kasus, Salah Satunya Pelaku Judi Togel Sidney

"Saya dapat kabar dari teman, bahwa kaca mobil bagian belakang milik saya sudah pecah. Ini kasus pertama saya, karena parkir mobil disitu sudah terbiasa dan aman. Tapi baru kali ini kaca mobil bagian belakang dirusak orang hingga pecah," ungkap Juanda.

Menariknya, di lokasi kejadian terdapat kamera CCTV

Namun, Juanda menyampaikan bahwa saat ini belum dapat melihat rekaman tersebut karena pemilik toko yang memiliki CCTV sedang berada di luar Palembang. 

Juanda menduga peristiwa tersebut sengaja dilakukan, dan ia menemukan sebuah batu di dalam mobilnya.

BACA JUGA:Buronan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya 2019, Ditangkap Kejati

"Saya berharap pelakunya tertangkap," harap Juanda, yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta akibat kerusakan pada kaca mobilnya. 

Setelah membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, tindak lanjut dilakukan oleh pihak berwenang. 

Laporan korban telah diterima dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan. 

Selanjutnya, laporan mengenai tindak pidana pengrusakan diserahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: