Terjaring OTT KPK, Pj Bupati Sorong Termasuk 2 Pemeriksa BPK
Istimewa/internet --
SORONG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten SORONG, Provinsi Papua Barat Daya.
OTT ini berkaitan dengan pengondisian temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan data yang di lansir dari media Oganilir.co, Lima orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan empat orang lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan oleh BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Kontroversi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL, Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik
BACA JUGA:PNS dan PPPK Harus Netral di Pemilu 2024: Ini Sanksi jika ASN Tidak Netral
Ali Fikri menjelaskan bahwa operasi senyap yang dilakukan KPK berhasil mengamankan lima orang, termasuk tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan informasi mengenai barang bukti yang ditemukan selama OTT.
Ali Fikri menegaskan bahwa tim KPK sedang melakukan pemeriksaan dan akan segera menyampaikan perkembangannya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
BACA JUGA:27 Produk Asal Israel yang Masuk ke Pasar Indonesia, Simak Disini!
KPK diharapkan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: