Ketidakjujuran dalam Pemilu Potensial Memicu Konflik: Diskusi di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi

Ketidakjujuran dalam Pemilu Potensial Memicu Konflik: Diskusi di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi

Seoarang peserta menyampaikan pertanyaan di Ruang Diskus yang diselenggarakan di Hotel Kito Tebing Tinggi, Rabu (25/10/2023). Foto: REL--

TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Salah satu isu krusial yang mendominasi diskusi yang digelar di Aula Hotel Kito, TEBING TINGGI, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan adalah ketidakjujuran penyelenggara pemilu sebagai pemicu potensial konflik dalam proses demokrasi. 

Acara diskusi yang difasilitasi oleh Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi segala potensi konflik yang mungkin muncul selama penyelenggaraan pemilu 2024, Rabu (25/10/2023).

Penyelenggara pemilu, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), menjadi fokus utama dalam upaya menjaga agar pemilu berjalan dengan lancar dan tanpa konflik yang merugikan proses demokrasi. 

Salah satu pertanyaan kunci yang diajukan adalah bagaimana memastikan bahwa penyelenggara pemilu bertindak dengan integritas dan adil.

BACA JUGA:Ruang Diskusi Sukseskan Pemilu 2024 di Empat Lawang, Berkomitmen untuk Keamanan dan Kondusifitas

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga integritas pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa langkah utama adalah memastikan aturan dan acuan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juknis, diikuti dengan benar. 

Selain itu, KPU melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa KPU bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil.

Lebih lanjut, Budiman juga menekankan pentingnya komunikasi dengan aparat keamanan, seperti Polri dan TNI, karena KPU tidak dapat menghindari upaya provokasi dan propaganda yang bertujuan untuk merusak integritas penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:Pergantian Jabatan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Apel Di Pimpin Langsung Kapolres

Dalam hal terjadi pelanggaran integritas pemilu, lembaga yang berwenang untuk menindaknya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diskusi ini juga mencerminkan kekhawatiran tentang penggunaan media sosial selama proses pemilu. 

Isu siapa yang dapat melakukan kontrol atas media sosial menjadi perhatian penting. Dengan mempertimbangkan kerentanan terhadap disinformasi dan provokasi di dunia maya, upaya untuk mengelola dan mengawasi konten yang beredar di media sosial akan menjadi elemen kunci dalam menjaga integritas pemilu.

Diskusi ini memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama merancang strategi dan tindakan konkret guna memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan lancar, adil, dan bebas dari konflik yang dapat merusak demokrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: