Aturan Terbaru OJK, Bank Wajib Mematuhi Ketentuan dalam Pergantian Dirut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah mengeluarkan regulasi baru mengenai pemberhentian atau pergantian direktur utama dan direktur yang mengawasi fungsi kepatuhan bank sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Regulasi ini tercantum dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Pasal 11 dalam regulasi ini mengamanatkan bahwa pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang mengawasi fungsi kepatuhan sebelum masa jabatan berakhir harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Misteri Trisula Jalan Cadas Pangeran Penyangga dari Tiga Siluman
"Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang mengawasi fungsi kepatuhan," seperti yang dikutip dari POJK 17/2023, pada hari Senin (2/10/2023).
Beberapa faktor pertimbangan OJK mencakup alasan yang mendasari pemegang saham bank dalam melakukan penggantian direktur utama serta calon penggantinya.
Bank harus mengungkapkan alasan ini paling lambat 1 bulan sebelum RUPS yang berkaitan dengan pemberhentian dan penggantian dirut.
BACA JUGA:Misteri Batu Nisan Tanpa Nama Jejak Sejarah di Cadas Pangeran
Jika rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama atau direktur yang mengawasi fungsi kepatuhan ditolak, OJK memiliki kewenangan untuk melarang bank melaksanakan agenda tersebut.
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 12, memberikan wewenang kepada anggota direksi untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Dalam konteks ini, OJK akan melakukan evaluasi untuk menilai apakah pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan yang terlibat. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: