Mengenal Risiko Gagal Bayar pada Pinjaman Fintech Peer-to-Peer Lending (Pinjol) dan Konsekuensinya

Mengenal Risiko Gagal Bayar pada Pinjaman Fintech Peer-to-Peer Lending (Pinjol) dan Konsekuensinya

ILUSTRASI.--

Kasus seperti yang dialami oleh Melati menggambarkan pengalaman yang mengerikan, termasuk pesan kasar dan bahkan ancaman pembunuhan.

Penagihan yang kasar ini sering terjadi pada pinjol ilegal.

Untuk melindungi debitur, AFPI mengatur cara penagihan untuk pinjol legal, dengan batas maksimal penagihan selama 90 hari setelah jatuh tempo.

AFPI juga sedang bekerja untuk memberikan sertifikasi kepada tenaga penagihan, sehingga konsumen yang mendapatkan penagihan yang kasar dapat mengadukan tindakan tersebut.

BACA JUGA:Pemahaman tentang Bank Digital dan Keunggulannya, Ada Disini!

3. Informasi Pribadi Disebarluaskan

Salah satu risiko dari gagal membayar pinjaman pada pinjol ilegal adalah potensi penyebaran informasi pribadi secara ilegal.

Dalam kasus Melati, debt collector diduga mengakses dan mencuri data ponsel Melati.

Mereka bahkan menghubungi teman-teman Melati, rekan kerja, dan wali murid di sekolah tempat dia bekerja.

Ini dapat berdampak negatif pada reputasi dan privasi seseorang.

BACA JUGA:Ingin Tau Daftar Pinjol Legal OJK Cepat Cair 2023 Berikut

Pinjol legal yang berizin oleh OJK hanya diizinkan untuk mengakses informasi tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, dengan batasan yang ketat.

4. Blacklist Debitur Bandel

Debitur pinjol legal juga harus siap menghadapi konsekuensi jika mereka sering menunggak cicilan.

AFPI sedang mengembangkan data center pinjol yang mencakup informasi debitur yang kerap kali tidak membayar tagihan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: