OJK Akan Menelusuri Praktik Pemesanan Fiktif yang Mengganggu Nasabah

OJK Akan Menelusuri Praktik Pemesanan Fiktif yang Mengganggu Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam era digital yang semakin berkembang, sektor keuangan mengalami transformasi yang pesat.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam mengawasi stabilitas dan integritas sektor ini.

Namun, semakin canggihnya teknologi juga membuka pintu bagi praktik-praktik pemesanan fiktif yang merugikan nasabah.

Artikel ini akan mengulas bagaimana OJK berupaya menelusuri dan mengatasi praktik-praktik tersebut demi melindungi nasabahnya.

BACA JUGA:Apa Itu Galbay Pinjol dan Risiko yang Perlu Anda Waspadai? Temukan Jawabannya di Sini!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Meminta Klarifikasi dari AdaKami Terkait Dugaan Praktik Penagihan yang Tak Sesuai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta platform fintech AdaKami untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (23/9/2023), Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Reg 6 Sulampua di Makassar, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara P2P tersebut pada tanggal 20 dan 21 September 2023 untuk meminta klarifikasi.

Informasi yang beredar mencakup dugaan korban bunuh diri akibat tekanan dari proses penagihan pinjaman, serta keluhan mengenai tingginya bunga atau biaya pinjaman yang diterapkan oleh AdaKami. 

BACA JUGA:Pemahaman tentang Bank Digital dan Keunggulannya

Setelah pemanggilan tersebut, AdaKami mengklaim telah melakukan investigasi awal terkait debitur berinisial "K," yang menjadi sorotan, namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.

Selain itu, AdaKami juga menyatakan bahwa mereka telah memeriksa aduan terkait petugas penagihan yang diduga menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk menakut-nakuti peminjam, meskipun belum menemukan bukti konkret yang mendukung klaim ini.

Terkait tingginya bunga pinjaman, AdaKami mengklaim bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.

BACA JUGA:Manfaat Utama Pinjam Uang Secara Online dengan Maucash

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: