OJK Melarang Penggunaan Kekerasan dan Ancaman dalam Penagihan Utang oleh Pinjol

OJK Melarang Penggunaan Kekerasan dan Ancaman dalam Penagihan Utang oleh Pinjol

Ilustrasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam upaya untuk melindungi konsumen dan mengatur industri pinjaman daring (Pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penagihan utang yang merugikan.

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh OJK adalah larangan terhadap penggunaan kekerasan dan ancaman dalam proses penagihan utang oleh Pinjol.

Larangan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga keadilan, perlindungan konsumen, dan menjaga kesehatan ekosistem keuangan daring di Indonesia.

BACA JUGA:Pemahaman tentang Bank Digital dan Keunggulannya

Dalam panduan ini, kita akan menyelidiki lebih dalam tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK untuk mengimplementasikan larangan ini, dampaknya terhadap industri Pinjol, serta manfaatnya bagi konsumen.

Larangan terhadap praktik penagihan yang melibatkan kekerasan dan ancaman adalah langkah penting menuju industri Pinjol yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Mari kita telusuri bagaimana kebijakan ini mengubah lanskap pinjaman daring di Indonesia dan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

BACA JUGA:Manfaat Utama Pinjam Uang Secara Online dengan Maucash

Tanggal 26 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa platform pinjaman online (pinjol) diizinkan untuk menagih utang kepada para debiturnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 26 September 2023, OJK menjelaskan bahwa jika peminjam wanprestasi, penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.

Meskipun penagihan utang diizinkan, OJK dengan tegas memperingatkan bahwa proses penagihan tersebut harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Menghindari Utang Pinjol, Risiko dan Konsekuensinya

Oleh karena itu, platform pinjol harus mengawasi agar penagih utang (desk colection/DC) tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat membuat malu debitur.

Selain itu, penagih utang tidak diizinkan melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: