Manfaat Aplikasi Bantuan Polisi, Pelaku Jambret Berhasil Diciduk Polres Pagar Alam

Manfaat Aplikasi Bantuan Polisi, Pelaku Jambret Berhasil Diciduk Polres Pagar Alam

JAMBRET : Saat tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Pagar Alam. Foto: Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, Polres Pagaralam berhasil menangkap dua spesialis jambret Andika Syaputra, 21 tahun, dan Yuki Ariga Bin Wancik, 23 tahun.

Dua remaja asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang itu diringkus Minggu (03/8/2023), setelah diburu dengan berjarak waktu kurang lebih satu jam dari kejadian penangkapan.

“Kita bisa melakukan penangkapan tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Yoga Suganda SE di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH.

BACA JUGA:Keindahan, Misteri, dan Keunikan Pesona Pantai Parangkusumo

Awalnya korban bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari Objek wisata Gunung Gare. Saat itu korban meletakkan handphone di dalam tas.

Saat korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagaralam Selatan tiba-tiba Kedua pelaku yang berboncengan memepet korban. ”pelaku langsung mengambil tas yang berisikan handphone korban, hingga korban terjatuh,” kata Kapolsek.

Korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. ”Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkan keajadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol)," jelasnya.

BACA JUGA:Review Zyrex Kintamani, Laptop Terbaru yang Praktis dan Harga Terjangkau

Tidak membutuhkan waktu lama petugas Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Kedua pelaku berhasil ditangkap di wailayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Saat ditangkap keduanya tidak berkutik. ”Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagaralam, ada yang masuk laporannya ke Polres Pagaralam atau tidak.

”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Membingungkan! Identitas Tersembunyi, Siapakah Pria Misterius dari Somerton?

Kini  dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: