Polres Pagar Alam Gelar Sosialisasi Harkamtibmas, Ini Kata Kapolres Pagar Alam

Polres Pagar Alam Gelar Sosialisasi Harkamtibmas, Ini Kata Kapolres Pagar Alam

PENANDATANGAN : Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni didampingi Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan Saat mendantangani kesepakan bersama. Foto: Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menciptakan situasi kemananan yang kondusif dari ancaman gangguan Polres Pagar Alam menggelar sosialisasi sekaligus deklarasi kesepakatan bersama pengaturan hiburan organ tunggal dalam rangka Harkmatibmas.

Rabu (30/7/2023), kesepakatan bersama Harkamtibmas tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal bertempat di Aula Wirasatya 96 Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH pada kesempatan membuka sosialisasi Harkamtibmas terkait penyelenggaraan hiburan Organ Tunggal mengatakan, ini perlu dilakukan dan perlu dukungan elemen masyarakat dan dilakukan secara lintas sektoral.

BACA JUGA:Kepala Desa di Tebing Tinggi Keluhkan Kurangnya Pemahaman Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

"Sebab, hiburan orgen tunggal terlebih dilakukan pada malam hari sangat rentan dan berpotensi menimbulkan ganggan Kamtibmas," bebernya.

Didampingi Kasat Intelkam Iptu Edi Tri, Kapolres juga menyampaikan, pada kesempatan sosialisasi tersebut Polres Pagar Alam juga menampung masukan dari pelaku usaha Organ Tunggal.

Sosialisasi pengaturan organ tunggal dapam rangka Harkamtibmas dinwikayah hukum Polres Pagar Alam dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal di Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:KIsah dari Negeri Jiran Malaka: Tun Fatimah, Perempuan Melayu Ditakuti Portugis Menginspirasi Banyak Orang

PP RI Nomor 60 tahun 2023 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian hukum.

Isinya, tak lain mengatur Kegiatan masyarakat lainnya dan kegiatan pemberitahuan politik. "Diatur dalam pasalnya, juga menjelaskan mekanisme perizinan, dalam hal ini penyelenggara harus memiliki izin pelaksanaannya," jelasnya.

Dan tidak kalah penting, tindakan tegas aparat, kata Kapolres, jika terjadi hal halntak diinginkan seperti keributan atak digelar tanpa izin makan Polres tak segan melakukan tindakan tegas. Salahsatunya pembubaran.

BACA JUGA:Sisi Gelap Pulau Bangka: Kapal Titanic Indonesia?

Sementara, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan, bahwa sosilasai organ tunggal masih digencarkan. "Sosialisasi ini penting intens dilakukan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Perlu dilakukan penegasan dalam bentuk peraturan Hal ini dilakukan karena disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Termasuk dengan Perwako Nomor 34 tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: