Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pulo Mas Bertambah, Ini Kata Kajari!

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha-Foto: Adi-REL
BACA JUGA:Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78: Masyarakat Desa Tanjung Kupang Membara dalam Lomba-Lomba
"Semuanya tahanan administrasinya juga sama, sesuai ketentuan pasal 21 KUHP," terang Kajari.
Jadi, tahanan itu sesuai kebutuhan masing masing, misalnya PNS ia masuk kantor, sesuai pasal 21 tadi obyektif dan subyektif dan itu wajib lapor, tahanan rumah dan kotapun wajib lapor.
"Alhamdulillah semuanya kooperatif dan tekun melapor," tutup Kajari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: