Tersangka Diduga Pengedar Narkotika di Paiker Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang
Tersangka dan Barnag Bukti di Amankan di Mapolres Empat Lawang-FOTO: PADRI-REL
"Tersangka dikenakan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: