Sebanyak 20 Bab dan 458 Pasal UU Kesehatan Disahkan Puan Maharani

Sebanyak 20 Bab dan 458 Pasal UU Kesehatan Disahkan Puan Maharani

Puan Maharani.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah berbagai pembahasan dilalui dengan melibatkan elemen publik, UU Kesehatan hasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal

Ketua DPR Puan Maharani telah sahkan UU Kesehatan, nantinya hak-hak nakes terpenuhi.

UU Kesehatan disahkan dengan metode Omnibus Law yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023. 

BACA JUGA:Frustasi Bela Panji Gumilang, Anis Dipastikan Batal Nyalon

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan juga Menkes Budi Gunadi.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di sampaikan oleh Wakil Ketu Komisi IX DPR juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Puan Maharani tekankan bahwa aspirasi ini sudah dipertimbangkan di dalam butir-butir pasal Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA:BKKBN Sambut Baik Keterlibatan Persatuan Guru NU untuk Edukasi Siswa

"Hak-hak nakes yang tercantum sebelumnya di UU Kesehatan tak akan hilang dalam UU ini. Justru malah ditingkatkan guna mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik lagi," ucap Puan seperti dilansir di Sumeks.co

Adanya UU ini akan menjadikan payung hukum yang melindungi tenaga Kesehatan 

UU yang dirancang menggunakan metode Omnibus Law ini akan pastikan UU Kesehatan secara adil.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

Dengan disahkannya UU Kesehatan diharapkan dapat membantu pelaku dan masyarakat mulai dari perlindungan bagi Nakes maupun pasien, juga kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Namun, adanya UU Kesehatan masih timbul pro dan kontra. Puan sebut pembahasan UU Kesehatan sudah terbuka dan intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: