Standar Pelayanan Inspektorat yang Miliki Ruang Konsultasi, Aplikasi Pengaduan, Hingga Pendampingan Gratis
Forum Konsultasi Publik Inspektorat.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Inspektorat Kabupaten Empat Lawang ternyata memiliki ruang konsultasi, yang mana ruangan ini bisa digunakan OPD di Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan konsultasi.
Hal ini terungkap saat acara Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Kamis (13/7).
Inspektur Inspektorat Kabupten Empat Lawang Yulius Sugiantara, didampingi Sekretaris Inspektorat Yunidi Nuzli Diharapkan kehadiran ruang konsultasi bisa difungsikan secama maksimal, setidaknya bisa meminimalisir temuan audit Eksternal, jikapun persoalan tidak bisa dipecahkan bisa bersama-sama melakukan konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi, baik BPK maupun BPKP.
Selain itu, inspektorat dalam mempercepat layanan pihaknya sudah memiliki aplikasi pengaduan yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari, artinya bisa dipantau sejauh mana pengaduan tadi sudah di jalankan.
Artinya bisa memaksimalkan waktu untuk menanggapi semua pengaduan yang ada, namun demikian aplikasi masih digunkan secara internal namun kedepan agar bisa juga di gunakan untuk umum, masyarakat bisa mengadu ke aplikasi tadi bahkan aparat penegak hukum pun bisa bersama-sama memantau pengaduan.
Nah, soal pengaduan, selain memiliki aplikasi inspektorat juga menyediakan kotak pengaduan di pintu masuk kantor Inspektorat bisa di gunakan masyarakat juga, sesuai mekanisme ada pelapor, terlapor, bukti permulaanya, semua akan di tindak lanjuti sesuai aturan dan gratis.
BACA JUGA:Reses Tahap 2 Anggota DPRD Empat Lawang Heni Perawati, Disambut Hangat Warga Sugihwaras
Yang tidak kalah penting Inspektorat membuka ruang semua OPD di Kabupaten Empat Lawang untuk program pendampingan kegaiatan, ditahun 2023 sudah mendampingi dua paket besar PUPR namun terlebih dahulu adanya permintaan OPD dengan syarat dokumen lengkap, di dampingi mulai dari proses lelang sampai pelaksanaan dikawal Inspektorat.
Untuk diketahui, dalam forum diskusi publik Inspektorat, dibahas tiga standar pelayanan publik seperti standar pelayanan pemeriksaan reguler, standar pelayanan penanganan pengaduan maayarakat dan oemeeiksaan dengan tujuan tertenru, kemudian standar pelayanan Konsultasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: