Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Sudah Ditutup, Namun 2 Parpol Belum Serahkan Berkas Perbaikan

Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Sudah Ditutup, Namun 2 Parpol Belum Serahkan Berkas Perbaikan

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto: Dok REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2023, masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Empat Lawang sudah di tutup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Eskan Budiman menuturkan, dengan berakhirnya masa perbaikan tersebut, tidak ada lagi yang melakukan perbaikan, kecuali ada keputusan dari KPU RI. 

"Ya, masa perbaikan sudah tutup tanggal 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB, jadi tidak ada lagi yang melakukan perbaikan. Kecuali kalau ada keputusan dari KPU RI, karena yang mengambil kebijakan itu adalah KPU RI kita hanya menjalankannya," ucap Eskan, Senin (10/7) kemarin.

BACA JUGA:Kukuhkan Kepengurusan DWP Empat Lawang, Bunda Berikan Pesan Menyentuh

Lanjut Eskan, untuk hasil akan diumumkan setelah verifikasi administrasi (vermin), yang akan dimulai pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

"Jadi tahapan ini masih cukup panjang. Kalau Untuk DCS itu akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023, dan untuk DCT itu akan diumumkan pada bulan november," tuturnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Empat Lawang Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Gunawan menuturkan, ada 2 Partai Politik (Parpol) yang belum menyerahkan berkas perbaikan bacaleg-nya. 

BACA JUGA:Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Pansus, Telah Menghasilkan Kesepakatan

“Masih ada yang belum menyerahkan berkas perbaikan dari Partai PBB dan Partai Ummat,” tukasnya. (Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: