Ramai Dibicarakan, Sistem Single Salary Bisa Berpeluang Naikan Gaji PNS 10 Kali Lipat
Ilustrasi pns--
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Melihat dari daftar gaji di atas, gaji PNS tahun ini belum mengalami kenaikan. Tetapi masih ada harapan untuk tahun depan jika diterapkan sistem single salary.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Single Salary adalah sistem penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
BACA JUGA:Simpan 5 Paket Sabu, Pasangan Sejoli Ini Diringkus Polres Pagar Alam
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini belum diterapkan dan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nah, apabila sistem penggajian single salary diberlakukan maka golongan I, II, III dan IV akan digantikan dengan pangkat baru. Dengan adanya pangkat baru tersebut para PNS tak lagi menerima gaji dan tunjangan dengan perbedaan nominal berdasarkan golongan I, II, III dan IV.
BACA JUGA:Wisata Alam Daerah Ini Menakjubkan, Ajak Keluarga Berkunjung
Lantas apa saja pangkat baru untuk para PNS apabila golongan I, II, III dan IV benar-benar dihapus? simak ulasan berikut ini! Sudah sejak jaman dahulu pangkat PNS dibedakan berdasarkan golongan I, II, III dan IV, semakin tinggi golongan maka gaji juga akan semakin tinggi.
Biasanya pada setiap golongan akan dibedakan menjadi beberapa kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut
BACA JUGA:7 Langkah Menuju Posisi Suami IdamanBACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?
1. Golongan I Ia - juru muda Ib - juru muda tingkat I Ic - juru Id - juru tingkat I
2. Golongan II IIa - pengatur muda IIb - pengatur muda tingkat I IIc - pengatur IId - pengatur tingkat I
3. Golongan III IIIa - penata muda IIIb - penata muda tingkat I IIIc - penata IIId - penata tingkat I 4. Golongan IV IVa - pembina IVb - pembina tingkat I . IVe - pembina utama Sementara untuk jabatan baru PNS sebagai pengganti golongan I, II, III dan IV dalam sistem single salary adalah sebagai berikut:
- Jabatan Pelaksana rincian pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15 2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15 3. Jabatan Pimpinan Tinggi
BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary
- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V - JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I Demikian informasi terkait pangkat baru bagi PNS apabila sistem penggajian dengan single salary diberlakukan.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: