Disambar Petir, Tempat Penyulingan Minyak Tradisional Terbakar
Polres Muba saat menggelar konferensi pers--
Dari TKP juga lanjut Morris, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
BACA JUGA:Kok Bisa, Sumur Warga di PALI Berisi Pertalite
"2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar,1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3 drum bekas terbakar, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah seng bekas terbakar,"
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: