Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa?

Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa?

--

BACA JUGA:Lahan Gambut Jadi Kendala Utama Pengerjaan Tol Jambi-Palembang

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. 

Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

BACA JUGA: Idul Adha 2023 Butuh Hewan Kurban, Berikut 6 Jenis Sapi Lokal Indonesia

"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Tahun 2023 Untuk TK/PAUD, SD, dan SMP

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

- Tunjangan-tunjangan lain

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: