Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota
ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-
Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri.
BACA JUGA:Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Bacaleg di Empat Lawang Bakal Matikan Mesin?
BACA JUGA:Gadis Sumsel Dipersunting Bule Kanada, Kenalnya di Mana?
Sementara mengusulkan anggaran, setelah kliennya menjabat Kabag Tapem, mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya.
"Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," beber Nurmala.
BACA JUGA:ASTAGA! Video Viral Pemuda Berbaju Palu Arit Beredar di Muara Enim
BACA JUGA:Rumah Panggung Habis Terbakar, Anak Tunanetra Nyaris Terpanggang
Dari keterangan Nurmala, diketahui Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Dan, lanjutnya, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Iapun meminta pihak-pihak terkait dapat diproses juga.
"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," harapnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: