Ini yang Terjadi Pada Kendaraan, Jika Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Ini yang Terjadi Pada Kendaraan, Jika Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Ilustrasi-DISWAY NETWORK-

MUSIRAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satlantas Polres Musi Rawas telah mengirim surat konfirmasi tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas, sejak Mei 2023, lalu. 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami mengatakan, tilang elektronik diterapkan sejak 1 Januari 2023.

Namun untuk di Kabupaten Musi Rawas di bulan Mei baru menerapkan.

“Kita serentak untuk melaksanakan konfirmasi pemblokiran STNK dan penilangan. Silahkan diberitahukan kepada masyarakat bahwa jangan kaget nanti apabila ada patroli, ada hunting, anggota kita melaksanakan hunting, ya memang sudah dilaksanakan, sudah dibolehkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kamera ETLE di Kota Lubuklinggau Mulai 'Memakan Korban', Banyak Orang Tua Kaget Dapat 'Surat Cinta'

Hingga dengan saat ini pengendara yang melanggar lalu lintas dan sudah dikonfirmasi tilang ETLE lebih kurang 30 pelanggar. 

Baik roda dua maupun roda empat. 

“Rata-rata tidak pakai helm, kalau yang mobil tidak pakai sabuk pengaman,” terangnya.

Kata Kasatlantas, perhari rata-rata surat tilang ETLE yang dibagikan ke pelanggar 5 sampai 15 surat tilang. 

BACA JUGA:ETLE Resmi Diberlakukan, Kasat Lantas Pagaralam : Jangan Sampai Dapat Surat Cinta

Jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih dari itu.

Karena sudah Ia tambahkan juga untuk sprint anggota yang membagikan kepada rumah-rumah masyarakat. 

"Kami akui, untuk pengiriman surat tilang ETLE terkadang kendalanya alamat. Karena bisa jadi alamat STNK itu beda dengan pada saat yang pengendara yang memakai,” jelasnya.

Untuk cara nebus denda tilang elektronik, jelas dia, sangat mudah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: