ETLE Resmi Diberlakukan, Kasat Lantas Pagaralam : Jangan Sampai Dapat Surat Cinta
-Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang---
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas, AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di ibu kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jma Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).
BACA JUGA:Polantas di Kota Ini Terapkan Kembali Tilang Manual, Sebagai 'Pemanasan' 423 Pengendara Kena Tegur
Memang, jelas AKP Teguh, saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali.
Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Februari itu sudah sosialisai sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," Ungkapnya Selasa (16 Mei 2023).
BACA JUGA: Sanksi Tilang Manual Bagi Pelanggar Berat
Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan.
Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.
"Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari," Sambungnya.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Disosialisasikan
Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: