'Malin Kundang' asal Linggau, Maki dan Gampar Ibu Kandung, Alasannya Lapar

'Malin Kundang' asal Linggau, Maki dan Gampar Ibu Kandung, Alasannya Lapar

Tetdakwa-DISWAY NETWORK/LINGAU POS-

Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Rio Tabur secara sah yakin dan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat pipi korban bengkak warna kemerahan, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Truk Engkel Bermuatan Makanan Ternak Terbalik di Prabumulih

BACA JUGA:Diduga Tabung Gas Bocor Kebakaran Terjadi di Bedeng 3 Pintu, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Sedangkan hal yang meringankan, korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan terdakwa menyesali perbuatannya. 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU Vina Astri, SH tetap pada tuntutan.

Terungkap dalam dakwaan JPU Vina Astria, SH bahwa terdakwa Rio Tabur pada Rabu 08 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Prediksi Pileg 2023 di Sumsel Persaingan Bakal Sengit dan Keras, Ini Penyebabnya!!

BACA JUGA:Bayi Depan SPBU Tangga Takat Diadopsi Pasangan Polisi

Terdakwa menganiaya ibunya di rumah korban, Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mulanya, korban berada di dapur rumah dengar suara pintu dapur terbuka. 

Terlihat terdakwa dengan emosi menuju ke dapur dan langsung membanting serta memecahkan barang-barang yang ada di sekitar dapur rumah korban.

Korban berusaha menghalangi terdakwa untuk tidak memecahkan barang-barang di sekitar dapur tersebut .

BACA JUGA:Kepergok! Maling Hp Rebutan Linggis dengan Emak-emak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: