WASPADA! Penyebab Caleg Menang Pileg Gagal Dilantik Jadi Anggota Dewan
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.-DISWAY NETWORK-
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Meskipun meraih suara terbanyak saat Pileg 2024 nanti, namun hal itu tidak serta merta bisa membuat calon legislatif (caleg) bisa mulus duduk sebagai anggota Dewan.
Pasalnya, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pelantikan caleg tersebut bisa dibatalkan.
BACA JUGA:Seru! Pileg 2024 Mendatang Bakal Pastikan 3 Caleg Incumbent di Kabupaten Ini Tumbang
“Ya, meskipun perolehan suaranya memuaskan. Namun kalau caleg itu terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pelantikannya sebagai anggota legislatif bisa dibatalkan,” tegas Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Naning, sesuai aturan pemilu, para caleg selama masa kampanye dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum, baik itu pidana umum maupun pidana pemilu.
BACA JUGA:Demi Prabowo Presiden, Gerindra Siap Jadi Pemenang Pileg Empat Lawang
Adapun yang dimaksud dengan pidana umum seperti melakukan pencurian dan sebagainya. Sedangkan pidana pemilu seperti melakukan money politic dan terbukti menggunakan ijazah palsu.
“Jika terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka otomatis pelantikan caleg tersebut dapat kita batalkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Perambahan Hutan Kawasan, Anggota DPRD Muba Masih Terdaftar Bacaleg
Khusus untuk pembuktian ijazah palsu lanjut Naning, pihaknya saat ini telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor.
Jika ada temuan mengenai adanya caleg yang disinyalir menggunakan ijazah palsu tersebut.
BACA JUGA:Satu Parpol Tak Daftarkan Calegnya ke KPU Empat Lawang
“Silahkan laporkan ke kita. Nanti laporan itu akan menjadi dasar kita untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah caleg tersebut,” katanya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: