Terjerat Kasus Dugaan Perambahan Hutan Kawasan, Anggota DPRD Muba Masih Terdaftar Bacaleg
Foto: HARIANMUBA.DISWAY.IDA-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Rian Anton Pelaku Sumpah Pocong, Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel
“Adanya hal itu tentu saja ini adalah bukti kepatuhan kami terhadap proses hukum,” tegas Beni
Dalam proses menjalani hukum ini, AS didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu penangguhan penahanan adalah hak beliau yang tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
BACA JUGA:Wong Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI
“Berkaitan hal itu, kami perlu tegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan,” ujar Beni.
AS sesuai keterangnnya, sambung Beni, diminta untuk membantu masyarakat Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.
BACA JUGA:Mobil Jenazah Terguling Disundul Daihatsu Ayla dari Samping, Kejadian di Lampu Merah!
“Untuk membuka lahan yang menurut keterangan adalah lahan masarakat yang memiliki surat-surat tentang asal usul tanah tersebut. Dan AS-pun membuka lahan dengan menggunakan alat berat. Namun setelah berjalan sekitar 10 hektat ada surat larangan dari pihak PT BPP,” terangnya
Kemudian setelah surat tersebut, AS dengan sendirinya mengeluarkan alat berat yang dipinjamkannya ke masarakat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut.
BACA JUGA:Truk Ubi Rambat Asal Pagaralam Terbakar di Muara Enim
“Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum,” ungkapnya
Partai sendiri, tentu saja mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan hukum partai untuk AS mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:Disdikbud Ingatkan Sekolah! Hati-hati Pungutan Uang Perpisahan Bisa Dipersoalkan
“Dan perlu diketahui bahwa AS sampai saat ini adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang kita usulkan ke KPUD Musi Banyuasin kemarin, tentu akan kami kaji dan lihat proses mnya hingga ada kepastian hukum. Kami tetap berharap praduga tidak bersalah. Kita tunggu saja,” imbuhnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: