Disdikbud Ingatkan Sekolah! Hati-hati Pungutan Uang Perpisahan Bisa Dipersoalkan

Disdikbud Ingatkan Sekolah! Hati-hati Pungutan Uang Perpisahan Bisa Dipersoalkan

ILUSTRASI SUMBANGAN SEKOLAH-DISWAY NETWORK-

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG. DISWAY.ID - Awas, Hati-Hati Soal Pungutan uang perpisahan sekolah, jika tidak ingin dipersoalakan para wali  murid dan masyarakat, baik tingkat sekolah Dasar (SD) maupun sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu terus mengimbau dan akan menerbitkan surat edaran, agar setiap sekolah yang melaksanakan kegiatan perpisahan bisa dilakukan sesederhana mungkin. 

BACA JUGA:7 Guru Sudah Lulus PPPK Mengundurkan Diri

Bahkan diharapkan iuran untuk pelaksanaan acara perpisahan tersebut, tidak lebih dari Rp 100 ribu per-siswa. Supaya tidak membebani siswa yang ekonominya kurang mampu.

“Maksimal Rp100 ribu, kalau bisa dibawah itu sumbangannya. Jangan memberatkan intinya. Apalagi kan masih harus dilihat dengan jumlah kelasnya. Kalau jumlah kelasnya banyak, mungkin iuran untuk perpisahan tersebut bisa lebih murah lagi,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Kota, Zainal Azmi, seperti dilansir dari Bengkulu Ekspres, baru-baru ini. 

BACA JUGA:Tersedia 2 Ribu Kuota! Program Beasiswa Sawit 2023 Sudah Dubuka

Sebab, lanjutnya biaya untuk penyewaan jas dan pakaian kebaya tidaklah sedikit, dan tentunya juga dapat memberatkan siswa.

“Sekolah tidak usah memberikan imbauan wajib menggunakan jas pada saat perpisahan. Tidak apa-apa tidak menggunakan jas, kita harus benar-benar memahami bahwa perpisahan itu adalah penyerahan ijazah bukan untuk hura-hura,” terangnya.

BACA JUGA:Universitas Musirawas Buka Prodi Baru

Namun, pihaknya tidak melarang bagi orang tua yang berkecukupan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dengan biaya pribadi. Mulai dari menyewa fotografer, mengenakan jas pakaian adat dan lain-lain.

Bagi siswa yang tidak mampu, maka jangan berkecil hati. Mereka juga masih dapat mengikuti acara perpisahan disekolahnya. Berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali murid tanpa ada unsur paksaan tentunya.

BACA JUGA:4 Paskibra Empat Lawang Dikirim ke Tingkat Provinsi, Berikut Namanya!

“Bagi yang tidak memiliki biaya untuk menyewa jas dan lain-lain, maka siswa masih dapat mengikuti acara perpisahan tersebut,” pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: