Bukan Ngepet atau Persugihan, Tukang Sayur Nekat Jual Ini Agar Cepat Kaya, Hasilnya Ditangkap Polisi!

Bukan Ngepet atau Persugihan, Tukang Sayur Nekat Jual Ini Agar Cepat Kaya, Hasilnya Ditangkap Polisi!

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK SH MH di dampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati saat merilis kasus narkoba di Mapolres Prabumulih, Senin (1/5/2023). Foto: Istimewa--

PRABUMULIH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi keluarga, Riyanti (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang biasa jualan sayur di pasar kalangan di Kota PRABUMULIH nekat banting stir menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya itu, IRT yang tinggal di sebuah bedeng kontrakan di Jalan Nigata Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus tim silent wolf satresnarkoba Polres Prabumulih, di bedeng yang di sewanya Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Apes! Kurir Sabu Ini Diringkus Saat Terawehan

Dari tangan IRT tersebut, tim silent wolf berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu seberat 3,07 gram, 2 lembar plastik klip bening, 1 unit HP Vivo dan tas sandang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, penangkapan terhadap IRT pelaku penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke satresnarkoba polres Prabumulih.

BACA JUGA:Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Bayau

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personil satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan dan penggeledahan hingga didapat barang bukto 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,07 gram,” ungkap Witdiardi.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan sambung Witdiardi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Ringkus Pemuja Sabu

“Ketika diintrogasi tersangka ini mengaku membeli barang itu dari A yang saat ini DPO,” ujar kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, karena perbuatan itu IRT tersebut dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RO Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Lihat Polisi Bungkusan Dijatuhkan Ternyata Sabu

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 100 juta,” tegasnya.

Sementara, Riyanti tersangka pengedar narkoba mengakui perbuatannya tersebut. IRT ini mengaku nekat menjadi pengedar lantaran kebutuhan ekonomi keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: