Lihat Polisi Bungkusan Dijatuhkan Ternyata Sabu

Lihat Polisi Bungkusan Dijatuhkan Ternyata Sabu

tersangka-Polres Empat Lawang-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - AAR (29) warga Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kabupaten EMPAT LAWANG, ditangkap Satres Narkoba Polres EMPAT LAWANG diduga memiliki barang haram (Sabu-Sabu), Rabu (1/2/2023).

Ia ditangkap berawal ketika, unit opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Lalu unit opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 15.30 wib unit opsnal melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang yang mencurigakan," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang, Ungkap Dua Tersangka Narkoba Terjaring Razia Polsek Muara Pinang

Lalu sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi, Unit Opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut

Lanjutnya lagi, terlihat seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor membuang bungkusan kecil berwarna hitam, dan terjatuh di jalan aspal dengan jarak 1 meter dari motor tersebut.

Lalu anggota mengambil bungkusan warna hitam tersebut dan setelah dibuka bungkusan lakban berwarna hitam dilapisi tisu tersebut didapatkan plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polsek Muara Pinang Tangkap 2 Pelaku Narkoba

"Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut, adalah miliknya yang dibuang/dijatuhkannya saat diberhentikan oleh anggota yang didapatkannya dengan membeli temannya warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Pagaralam Meningkat

Barang bukti yang diamankan berupa  paket yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram, sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan Nopol BG 3357 DAL dan Handphone merk Oppo warna Hitam. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: