Seret Biduanita di Lubuklinggau ke Kasus Hukum, Pelaku Pencurian Hp Kini Berhasil Ditangkap

Seret Biduanita di Lubuklinggau ke Kasus Hukum, Pelaku Pencurian Hp Kini Berhasil Ditangkap

Ini Pelaku Pencuri Handphone Yang Ajak Barter Sama Biduanita Pelaku pencuri Handphone Anggi (25), warga Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Minggu (30/4/2023).--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, menangkap pemuda terduga pelaku pencuri 2 unit Hp milik Hermansyah (43), yang kasusnya menyeret seorang biduanita di Kota Lubuklinggau, ke polisi karena hp hasil curian tersebut dibarter.

Tersangka bernama Anggi (25), warga Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

Diketahui, seorang biduanita bernama Menakshi alias Mena sudah lebih dulu ditangkap Tim Macan Sat Linggau. Sedangkan tersangka Anggi, berhasil ditangkap sehari kemudian setelah dilakukan pengembangan kasusnya.

BACA JUGA:Biduanita di Kota Lubuklinggau Ini Terancam Penjara

Saat ditangkap tersangka Anggi sedang bersantai di rumahnya yang ternyata masih bertetangga dengan korban Hermansyah, di Jalan Serawai RT 03, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka. Berawal dari ungkap kasus yang melibatkan seorang biduanita Menakshi alias Mena dalam kasus pertolongan Jahat alias penadah Hp curian. 

BACA JUGA:Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Dikuatkan Hukumannya Menjadi 3,5 Tahun Penjara

Dari wanita berusia 31 tahun itu, Tim Macan Linggau memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menukarkan Hp merk OPPO A16 miliknya dengan Hp Realme 5 dengan nomor IMEI 1; 861835048663717, Imei 2; 861835048663709, melalui media sosial atau medsos Facebook.

Dari akun Facebook yang diberikan tersangka Mena, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mencari keberadaan tersangka Anggi.

Alhasil Tim Macan berhasil menemukan keberadaan tersangka. 

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan dr Carel Triwiyono Hamonangan Terancam Penjara 6 Tahun 5 Bulan

"Tersangka yang ternyata tetangga korban sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelas Robi.

Saat diintrogasi, Anggi, mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 unit Hp merk Realme 5 dan Hp Infinix Smart5 beserta alat cas hp, di rumah korban Hermansyah. 

Hal itu dilakukan tersangka dengan cara diam-diam mengendap masuk rumah korban dari pintu samping. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: