Biduanita di Kota Lubuklinggau Ini Terancam Penjara

Biduanita di Kota Lubuklinggau Ini Terancam Penjara

Menakshi alias Mena (31), warga Jalan Bukit Barisan RT 04 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Foto: Istimewa.--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gara-gara barter Handpone dengan kenalan di media sosial (medsos), seorang biduanita di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum. 

Biduanita dimaksud bernama Menakshi alias Mena (31), warga Jalan Bukit Barisan RT 04 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Mena diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya Jalan Bukit Barisan, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:Dirut Waskita Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengungkapkan tersangka Mena ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban atas nama Hermansyah (43), warga Jalan Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 2 unit Hp yang sedang di cas di ruang tamu rumahnya. Pencurian itu terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Suap Walikota Bandung Nilainya Segini!! || Yana Mulyana Resmi Tersangka

Dijelaskan korban kronologis hilangnya Hp tersebut berawal ketika korban yang barun pulang kerja membersihkan area jalan di seputar Lapangan Perbakin Kota Lubuklinggau. Saat sampai di rumahnya, mengetahui dan melihat Pintu depan rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka.

Seketika itu ia bertanya kepada istrinya Thina Fitria, tentang keberadaan 2 unit hp miliknya yang sedang dicas/charging di ruang tamu. Namun istrinya mengatakan ada di ruang tamu dan tidak dipindahkan ke tempat lain. Setelah dicek dan dicari tidak juga ketemu. Ternyata 2 Hpnya susah raib.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal Yang Terbakar Jadi Tersangka

Sadar Hp nya raib dan telah dicuri orang tidak dikenal, korban kemudian melapor ke Mapolres Lubuklinggau. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Macan mengetahui keberadaan salah satu Hp yang telah hilang. 

"Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapat informasi bahwa salah satu Hp yang hilang telah dikuasai oleh seorang wanita," ujar Robi.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Ditangkap di Rumah Mertua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: