103 Warga Binaan di Lapas Ini Dapat Remisi Hingga 1,5 Bulan, Tak Lama Lagi Auto Bebas!

103 Warga Binaan di Lapas Ini Dapat Remisi Hingga 1,5 Bulan, Tak Lama Lagi Auto Bebas!

Kegiatan itu dilaksanakan di masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Sabtu,(22/4/2023).-Foto: Istimewa.-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB EMPAT LAWANG meaksanakan Solat Idul Fitri dan Pemberian Remisi Khusus  Idul Fitri tahun 2023.

Kegiatan itu dilaksanakan di masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Sabtu,(22/4/2023).

BACA JUGA:Ratusan Narapidana Bakal Dapat Remisi Hari Raya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llB Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, ada 103 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023.

Remisi tersebut di lakukan dengan berbagai macam pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, bahkan ada yang 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA:Terima Remisi, 12 WBP Empat Lawang Bebas

"Untuk rincian yang mendapatkan Remisi Normal sebanyak 68 warga binaan dengan berbagai macam tindak pidana seperti, Narkotika, Perlindungan Anak dan Pencurian," bebernya. 

Kemudian sambung Kalapas, kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34 PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 28 warga binaan, serta kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 7 warga binaan.

BACA JUGA:166 WBP Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan dapat Remisi Umum Kemerdekaan, 9 Diantaranya Bebas

"Lapas Kelas IIB Empat Lawang akan melakukan pengusulan kembali terhadap warga binaan yang belum mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri ini," tutupnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: