Ini Peraturan Baru Kemendikbud Ristek Tentang PPDB
Nadiem Makarim (Mendikbud Ristek)-Foto: Ist-Net
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis.
BACA JUGA:10 Jabatan Eselon II Dilelang
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Selamat Jalan Sahabat
Syarat usia masuk SMP persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:OTT KPK Amankan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang
Syarat usia masuk SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
BACA JUGA:Viral! WNI Ini Menang Juara 2 Lomba Adzan Tingkat Dunia
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: