Ini Peraturan Baru Kemendikbud Ristek Tentang PPDB
Nadiem Makarim (Mendikbud Ristek)-Foto: Ist-Net
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Adapun aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BACA JUGA:Ungkap Keinginan Jokowi, Menpora: Presiden Ingin Ada Talent Scouting Usia Dini
Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Syarat usia masuk TK
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Dan Pratama Arhan Akan Perkuat Timnas
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Gelar Praoperasi Ketupat Musi 2023
Syarat usia masuk SD:
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
BACA JUGA:Apa Itu Bisnis Franchise? Para Pebisnis Wajib Tahu, Berikut Penjelasannya
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: