Libur Lebaran Sampai Kapan? Ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Ilustrasi--
BACA JUGA:Isi Waktu Libur dengan Kegiatan Bermanfaat
Sedangkan untuk kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: