Seorang Pria Terancam Penjara
AMAN: Tersangka M (35) saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (18/3/2023). Foto: Humas Polres Empat Lawang--
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: