Tidak Ada Batas Waktu Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Tidak Ada Batas Waktu Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Hubungi: Ada Kendala, Hubungi Call Center BPJS Kesehatan.-FOTO: RATI-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seluruh masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan Kesehatan termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. 

Namun, belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu melalui Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menjelaskan bahwa bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Mengenai Rancang RUU Kesehatan, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Kalau pasien tidak gawat darurat, maka diharuskan untuk mendatangi faskes tingkat 1, di faskes tingkat 1 jika memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut. Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap," jelas Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Selasa (21/2).

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan," katanya.

BACA JUGA:Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

"Jika ada masyarakat yang dipulangkan tidak sesuai dengan identifikasi medis maka dapat melaporkan keluhan ke pihak BPJS kesehatan, biasanya nomor layanan BPJS Kesehatan ada di poster yang beredar di daerah rumah sakit," tutur Raden. (Mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: