Mengenai Rancang RUU Kesehatan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Mengenai Rancang RUU Kesehatan, Ini Kata BPJS Kesehatan

BPJS: Kantor BPJS Kesehatan Empat Lawang -FOTO: RATI-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law sedang dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR. 

RUU Kesehatan ini memuat banyak UU yang akan direvisi, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu melalui Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menyoroti tentang Rancangan RUU Kesehatan, di mana BPJS kesehatan yang selama ini pertanggungjawaban langsung di bawah Presiden dialihkan ke Kementerian Kesehatan itu kurang tepat.

BACA JUGA:Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama

"Kurang tepat, karena penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya melibatkan stakeholder di bidang kesehatan seperti Kementerian kesehatan dan Dinas Kesehatan Daerah," jelas Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau yang dikonfirmasi via telepon, Senin (20/2/2023).

Raden menambahkan, hal tersebut memerlukan kerjasama dari berbagai Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu, apabila diatur dalam satu sektor teknis RUU saja, maka akan menjadi kurang tepat," kata Raden.

Ditambahkan olehnya bahwa pentingnya BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden karena Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bukan semata-mata bersumber dari dana APBN.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Empat Lawang Capai 60 Persen

"DJS Kesehatan dasarnya adalah dana Amanah rakyat, bukan semata-mata bersumber dari dana APBN. Karena DJS Kesehatan berasa dari iuran pesertanya, maka independensi BPJS Kesehatan yang langsung berada di bawah Presiden merupakan hal yang sangat penting," katanya.

Terkait dengan RUU, perlu proses, usaha, dan waktu yang tidak sedikit hingga akhirnya kini terbentuk ekosistem JKN yang matang seperti saat ini.

BPJS Kesehatan kini kian matur dalam menjalankan tugasnya. Dimana pada tahun ke-10 ini, pelaksanaan Program JKN sudah on the right track, sudah 90% penduduk Indonesia menjadi pesertanya, kepuasan peserta dan fasilitas Kesehatan yang terus meningkat, ekosistem dan budaya kerja dan tata kelolanya pun telah terbangun kuat.

"Meleburkan Program JKN dan BPJS Kesehatan ke dalam Omnibus Law RUU Kesehatan sama saja mengulang ke titik awal lagi," tukas Raden. (Mus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: