Ketuk Palu Dana Haji Kembali Diundur

Ketuk Palu Dana Haji Kembali Diundur

FOTO: ILUSTRASI ORANG NAIK HAJI-FOTO: ANITA-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah pemerintah dan DPR RI batal menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Selasa, (14/2) kemarin, hari ini pun ternyata penetapan BPIH pun belum bisa ketuk palu.

H. Azhari Rahardi selaku Kepala Kemenag Empat Lawang mengatakan berdasarkan informasi dari Kementerian Agama bahwa mereka belum menemui kata sepakat dengan DPR RI terkait penetapan BPIH. 

"Rencananya memang jam 10 hari ini, Rabu (15/2), namun ternyata diundur lagi dengan waktu yang belum diketahui. Nanti akan kami kabari lagi kalau sudah ada informasi dari pusat," kata Azhari. 

BACA JUGA:Muslimat NU Gelar Pengajian Rutin

Diberita sebelumnya, polemik kenaikan dana haji di tahun 2023 ini terus menjadi perbincangan. 

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas menyebut adanya kenaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, pertengahan Januari lalu. 

Dalam rapat itu, Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH untuk masing-masing jemaah mencapai Rp 98,89 juta. Sementara biaya haji yang ditanggung oleh jamaah diusulkan sebesar Rp 69,19 juta.

Kenaikan biaya haji ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang biaya haji yang ditanggung jamaah sebesar Rp 39,8 juta.

BACA JUGA:Siap-Siap! Tepat Jam 10.00 WIB Pagi Ini Penetapan Dana Haji 

Sebab, tahun lalu biaya haji masih menggunakan skema komposisi 40 persen dari jemaah dan 60 persen ditanggung dana nilai manfaat.

Setelah melalui proses penyisiran dan efisiensi, Kemenag kemudian mengusulkan BPIH sebesar Rp 90 juta. 

Dari jumlah tersebut, Bipih atau biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau dengan komposisi 55,3 persen, sementara 44,7 persen pembiayaan lainnya atau sebesar Rp 40,2 juta ditanggung dana nilai manfaat. ( Ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: