Curi Kabel SUTET, Untung Sudah Tidak Lagi Beruntung

Curi Kabel SUTET, Untung Sudah Tidak Lagi Beruntung

BAWA : Tersangka S alias Untung (19) saat dibawa ke Mapolres Empat Lawang, Selasa (31/1/2023). Foto : Istimewa.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - S alias Untung (19), warga Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten EMPAT LAWANG, kini benar-benar sudah tidak beruntung.

Pasalnya Untung kini sudah ditangkap polisi, setelah sempat buron selama kurang lebih tiga bulan, karena kasus pencurian kabel sambungan udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT Christi Manunggal.

Untung ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang, saat berada di rumahnya di Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, kabel SUTET milik PT Christi Manunggal di Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang raib digondol komplotan yang terdiri dari lima orang, Kamis, 10 November 2022 silam.

BACA JUGA:Astaga!!, Pelaku Pencurian Kabel SUTET Ternyata...

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengungkapkan, tersangka S alias Untung, ditangkap setelah Tim Reskrim Polres Empat Lawang menerima informasi keberadaan S alias Untung yang menjadi buronan selama ini, ada di Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian, Tim Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Ulta Deanto dan Ipda M Dea Fajrul bersama personel Tim Elang melakukan penyelidikan.

"Setelah dipastikan benar adanya keberadaan pelaku di rumahnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Tohirin, Rabu (1/2/2023).

Saat dilakukan penangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Buruh Tower Sutet Tewas Terseret Arus

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel SUTET bersama 4 rekannya yang lain," ucap Tohirin.

Diceritakannya, para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat tower kemudian memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi. 

"Setelah itu pelaku bersama rekannya 4 orang membawa kabur kabel tersebut," ujarnya.

Menurut Tohirin, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kabel SUTET dengan panjang 150 cm, gergaji besi, senter kepala warna hitam, aksesoris kabel (Damper) dan sebilah senjata tajam jenis kuduk bergagang kayu warna coklat, bersarung kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: