Per Januari 2023, Sudah 38 Orang Membuat Kartu AK1

Per Januari 2023, Sudah 38 Orang Membuat Kartu AK1

KANTOR : Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/1).-FOTO: RATI-REL

Cara Buat Kartu Kuning di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagai berikut: 

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

BACA JUGA:Pekerja Berisisko Tinggi Harus Dapat Jaminan

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: