Kartu Keluarga Hilang atau Rusak, Ini Proses Membuat Baru

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak, Ini Proses Membuat Baru

Loket pelayanan Disdukcapil Empat Lawang. Foto : Andika/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

Di dalam Kartu Keluarga dimuat identitas dari setiap anggota Keluarga mulai dari kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, anak hingga anggota Keluarga lainnya.

Adapun dari masing-masing anggota keluarga tersebut dilampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, agama, pekerjaaan, golongan darah anggota keluarga, hingga status perkawinan.

BACA JUGA:Pelayanan di Disdukcapil Dinilai Baik, Tapi!

Namun bagaimana jika Kartu Keluarga anda hilang ataupun rusak?

Tentu anda harus melaporkannya dan membuat Kartu Keluarga yang baru. Kali ini kami telah merangkum bagaimana cara membuat Kartu Keluarga baru di Kabupaten Empat Lawang karena disebabkan hilang.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Hilang sebagai berikut :

1. Surat pengantar dari Kades atau Lurah.

BACA JUGA:Pengurusan Dokumen di Disdukcapil Meningkatkan Pasca Lebaran

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian.

3. Foto kopi Buku Nikah dan KTP.

4. Mengisi formulir FR 02 di Capil.

5. Mempersiapkan map.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelaksanaan, Disdukcapil Pagaralam Lakukan IniBACA JUGA:Tingkatkan Pelaksanaan, Disdukcapil Pagaralam Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: