Cara dan Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran

Cara dan Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran

Loket Pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang. Foto : Andika/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kartu Keluarga (KK) memuat setiap identitas keluarga di Indonesia dan tercatat di Dinas Kependudukan.

Pada setiap Kartu Keluarga (KK) dituliskan identitas dari tiap-tiap anggota keluarga seperti suami, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya seperti adik, kakak, keponakan dan lainnya.

Kartu keluarga (KK) bisa didapatkan dengan melakukan pendataan dan pencetakan pada tiap-tiap kantor Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pelayanan di Disdukcapil Dinilai Baik, Tapi!

Bagaimana jika pada sebuah keluarga ada penambahan anggota? Mulai dari Kelahiran atau tambahan anggota keluarga yang lain Tentu harus ada penambaham atau perubahan data pada Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara dan syarat penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga (KK)di Disdukcapil di Kabupaten Empat Lawang:

- Surat pengantar dari lurah/kades.

- KK orang tua suami dan istri (KK asli).

BACA JUGA:Pengurusan Dokumen di Disdukcapil Meningkatkan Pasca Lebaran

- Surat Keterangan Kelahiran.

- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi anggota keluarga baru dari luar Kabupaten Empat Lawang.

- Foto Copy Buku Nikah dan KTP.

- Mengisi formulir F1 02 di Disdukcapil.

- Map.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: