Cara dan Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran
Loket Pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang. Foto : Andika/REL.--
BACA JUGA:Belum Punya e-KTP, Buat di Sini Siapkan Syaratnya
Setelah semua persyaratan d iatas terlengkapi datangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang yang ada di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Letaknya tidak jauh dari Kantor Bupati Empat Lawang.
Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang membuka pelayanan mulai dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 3 sore dilakukan setiap harinya kecuali di hari libur. (dik)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: