Apek Ditangkap Polisi Usai Padamkan Api Kebakaran, Loh Mengapa?
POSE : Tersangka Apek dan Kapolres Muba serta pejabat Polres Muba berpose bersama seraya memperlihatkan barang bukti, Jumat (6/1/2023). Foto : IST/SMSI Muba--
MUBA,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, mengamankan Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyu Asin.
Apek ditangkap karena diduga pemilik penampungan minyak ilegal yang kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin belum lama ini.
BACA JUGA : 6 Dus Miras dan 36 Bungkus Rokok Ilegal Disita
Apek diamankan saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya, Kamis (5/1/2023).
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin.
BACA JUGA : Aktivitas Penambangan Ilegal di Hutlin Bukit Jambul Ditutup
Sedangkan api saat ini sudah berhasil dipadamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga.
Saat ini kata dia, kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil dipadamkan.
BACA JUGA : Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak
"Pemiliknya kita amankan di polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Dwi Rio Andrian, Jum’at (6/1/2023).
Lebih lanjut AKP Dwi Rio Andrian yang didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, Iptu Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri alias Apek di kediaman pribadinya.
BACA JUGA : Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Meledak
“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia. (SMSI Muba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: