Aktivitas Penambangan Ilegal di Hutlin Bukit Jambul Ditutup

Aktivitas Penambangan Ilegal di Hutlin Bukit Jambul Ditutup

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan KPH Wilayah X Dempo satroni aktifitas penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Tepatnya di kawasan Hutlin Bukit Jambul Gunung Patah di Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam Penutupan lokasi yang diduga tambang emas tersebut dilakukan bersama personel Polhut dua hari lalu Hal ini dibenarkan Kepala KPH Wilayah X Dempo Herry Mulyono melalui Kasi RHL Lonedi S Hut kemarin Lonedi juga menjelaskan jika aktifitas penambangan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu Tahun lalu sudah kita cek langsung dan saat itu sudah kita tertibkan dengan menyegel lokasi mulut goa tambang agar tidak melakukan aktifitas lagi bebernya Awalnya saat itu ada satu mulut goa lokasinya berdekatan dengan aliran Sungai Jernih Namun saat ini sudah ada dua mulut goa dengan radius kedalamannya cukup jauh ke dalam Goa lama sepertinya sudah tak aktif lagi aktifitas penambangannya jelas dia Tambah Lonedi kendati tak lagi aktif goa pertama memiliki kedalaman sekitar 12 meter Sementara goa baru yang berjarak sekitar 50 meter dari aliran sungai tersebut mencapai sekitar 50 meter Dugaan melihat kondisi di lapangan aktifitas penambangan sudah cukup lama jika dilihat dari kedalaman goa baru tersebut Sayangnya saat disatroni petugas KPH di lokasi tidak ditemukan para penambang ilegal tersebut Diduga kedatangan kita sudah bocor alias diketahui para penambang di sana ungkap Loned Menuju lokasi tidaklah mudah sebab jalur menuju ke lokasi tambang ilegal tersebut di kawasan perbukitan Kendaraan roda dua hanya separuh jalan saja Ke lokasi kita harus menempuh jalur tak jauh dari lokasi Bendung Di Lematang Semidang Alas Kecamatan Dempo Tengah red dipaksa berjalan kaki ke sana dengan tempo sekitar dua jam melintasi perkebunan kopi yang berbukit imbuhnya Mengenai aktifitas penambangan tersebut sangat dilarang dan melanggar hukum Sebab aktifitas tanpa izin dan di kawasan hutan lindung Jika melanggar terancam tindak pidana dan denda Belum lagi ditegaskannya aktifitas penambangan tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan Temuan ini sudah kita laporkan Tim Gakkum Dishutbun Provinsi Sumsel untuk ditindaklanjuti lagi tukasnya Rer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: