6 Dus Miras dan 36 Bungkus Rokok Ilegal Disita
GELEDAH : Penggeledahan Miras di salah satu toko di Kecamatan Sikap dalam, oleh pihak kepolisian, Kamis (22/9). Foto : Polres Empat Lawang.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Sebanyak 6 dus minuman keras dan 36 bungkus rokok tanpa cukai disita aparat kepolisian, di salah satu toko milik warga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Penyitaan barang-barang ilegal tersebut dilakukan aparat dari Satuan Intelkam Polres Empat Lawang, bersama personel dari Polsek Ulu Musi dalam kegiatan razia, Kamis (22/9/2022) malam sekitar jam 20.00 WIB.
Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Iptu Suparna mengatakan, penyitaan barang-barang ilegal yang dilakukan pihaknya itu saat gelar razia Miras di wilayah Kecamatan Sikap Dalam.
"Giat operasi dan razia Miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan
personel Sat Intelkam," ucap Iptu Suparna, Jum'at (23/9/2022).
Suparna pun menyampaikan, razia perederan Miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual Miras.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi
kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran
Miiras di wilayahnya," imbuhnya. (adc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: