Penjelasan Tentang Sekolah Penggerak
--
Beberapa orang mungkin baru mendengar istilah dari Sekolah Penggerak. Apa itu sekolah penggerak?, bagaimana penjelasannya dan apa untungnya bagi sekolah menjadi sekolah penggerak?, berikut liputannya.
ANITA SILVIA - EMPAT LAWANG
MENGUTIP dari laman Kemendikbud.go.id, sekolah Penggerak ialah program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Seluruh sekolah di Indonesia di setiap jenjang pendidikan berlomba untuk mengikuti program Sekolah Penggerak, tak ketinggalan di Kabupaten Empat Lawang.
Terkhusus jenjang pendidikan TK/PAUD di Kabupaten Empat Lawang sudah ada 3 TK/PAUD yang menjadi Sekolah Penggerak dari 162 TK/PAUD se Kabupaten Empat Lawang.
Selvi Anggraini selaku Kabid TK/PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang tiga TK/PAUD yang menjadi Sekolah Penggerak yakni TK/PAUD Aries dari Kecamatan Tebing Tinggi, TK/PAUD Ta'am Uswatun Hasanah dari Kecamatan Talang Padang, dan TK/PAUD Nurul Iman dari Kecamatan Muara Pinang.
"Walaupun kita sekarang masih tiga TK/PAUD yang lulus menjadi Sekolah Penggerak tapi TK/PAUD yang lainnya tetap bisa untuk menerapkan kurikulum merdeka secara mandiri," kata Selvi.
Selvi melanjutkan, TK/PAUD yang belum lulus menjadi Sekolah Penggerak dapat mengunduh platform Merdeka Belajar. Program dari Kemendikbud semua sekolah ke depannya diarahkan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, baik dari Sekolah Penggerak ataupun yang belum menjadi Sekolah Penggerak.
Lantas apa bedanya antara TK/PAUD Sekolah Penggerak dengan TK/PAUD yang bukan Sekolah Penggerak.
Dijelaskan oleh Selvi, tentunya ada keuntungan-keuntungan yang didapatkan ketika menjadi Sekolah Penggerak. Salah satunya ialah TK/PAUD Sekolah Penggerak selain mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) reguler, juga akan mendapatkan BOP Kinerja.
Diketahui BOP Reguler didapatkan oleh semua TK/PAUD sebanyak Rp 600 ribu/siswa yang dicarikan dua kali dalam setahun. Sementara untuk BOP Kinerja yang didapatkan oleh khusus TK/PAUD Sekolah Penggerak yakni sebesar Rp 60 juta/tahun. Dari BOP reguler dan BOP Kinerja inilah yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah seperti gaji guru honor, sarana prasarana sekolah, dan keperluan sekolah lainnya
"Kami menghimbau agar TK/PAUD yang belum lulus menjadi Sekolah Penggerak agar mengikuti seleksi tahap selanjutnya," himbaunya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: