Ganja Disimpan di Kain Gendongan Anak

Ganja Disimpan di Kain Gendongan Anak

Tersangka berikut barang bukti. Foto : Istimewa--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polres Empat Lawang, meringkus  seseorang berinisial SS (32) warga Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Rabu (23/11) dini hari sekitar jam 1.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka diringkus karena diduga seorang bandar Narkoba jenis Ganja.

Menurut Rudin, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada bandar Narkotika jenis Ganja di Desa Talang Randai, Kecamatan Paiker.

Informasi itu ditindaklanjuti Satres Narkoba dengaan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan didapati kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Empat Lawang, mendatangi rumah tersangka SS dan aaat tiba di TKP personel Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka SS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan dua paket yang diduga Narkotika golongan I  jenis Ganja dengan berat bruto 4,24 gram yang dibungkus kertas putih disimpan dalam kain gendongan anak yang terletak di keranjang kamar tersangka," terang Rudin.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar," bebernya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: