Berharap Pengelolaan Pantai Terusan Kembali ke Desa
SAMPAI : Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi saat menyampaikan harapan hak pengelolaan Pantai Terusan ke desa kepada Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana, baru-baru ini. Foto : Istimewa.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Objek wisata Pantai Terusan yang berlokasi di Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi, diharapkan dapat dikelolah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kedepannya.
Sebab, dengan diberikannya hak pengelolaan ke Pemdes setempat, lokasi objek wisata ini dapat dimaksimalkan hingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi mengaku sudah menyampaikan permintaan kepada Wakil Bupati Empat Lawang maupun Sekda Empat Lawang untuk diberi kesempatan bagi desa untuk mengelola obyek wisata Pantai Terusan tersebut.
Menurut Camat, Kades Terusan Lama sendiri siap menganggarkan pembangunan lewat Dana Desa apabila memang diperbolehkan pihak desa mengelolah kawasan ini.
"Apabila pengelolaan Pantai Terusan diserahkan ke desa, sebagai kepala desa Terusan Lama, Hadiyanto siap menjadikan Pantai Terusan terus dikunjungi masyarakat dan Insya Allah dapat mendatangkan pendapatan untuk masyarakat," ungkap Camat.
Sementara itu, Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana mengatakan, akan menyampaikan keluhan ini ke dinas terkait untuk memaksimalkan aset yang ada agar dimanfaatkan dengan segera sebagai pusat wisata masyarakat
"Tentu saja jika dikelolah dengan baik, dapat meningkat ekonomi masyarakat. Ada peputaran uang disana, mereka bisa membuka lapak makanan minuman, jual souvenir atau barang lainnya," ucap Wabup.
Senada yang disampaikan Wabup Yulius Maulana, Ketua TP-PKK Kabupaten Empat Lawang, Hj Hepy Safriani Joncik mengatakan, lokasi Pantai Terusan dapat dipakai untuk lomba-lomba mengasah bakat maupun mental anak, generasi muda Empat Lawang.
"Jika ada lomba pasti ramai dan wilayah ini akan hidup," ujar Hepy Safriani Joncik.
Baik Wabup maupun Ketua TP-PKK, mengaku setuju jika pengelolalan Pantai Terusan kembali ke desa. Tentu saja dengan catatan, jika pengaliahan hak pengelolaan itu tidak melanggar peraturan yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: