Joncik Muhammad Jadi Responden Pertama Pendataan Regsosek di Empat Lawang

Joncik Muhammad Jadi Responden Pertama Pendataan Regsosek di Empat Lawang

Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad bersama Istri, Hj Hepy Safriani Joncik berfoto bersama rombongan dari BPS Kabupaten Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad bersama istri, menjadi orang pertama di Kabupaten Empat Lawang, yang didatangi petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022.

Tentu saja, karena menjadi orang pertama yang menjadi responden dalam pencacahan Regsosek 2022 ini, petugas Pendataan REGSOSEK, langsung ditemani Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang, Windy Prabowo Setyawan.

Diketahui, Pendataan REGSOSEK adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. 

Data REGSOSEK akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Infomasi yang dikumpulkan diantaranya, kondisi sosial ekonomi, geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad berpesan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, agar turut serta menerima petugas Pendataan REGSOSEK 2022 dan memberikan informasi yang benar dan ril sesuai fakta yang ada kepada petugas Pendataan REGSOSEK 2022.

"Semoga, hasil pendataan REGSOSEK 2022 bermanfaat bagi negara khususnya bagi Kabupaten Empat Lawang," harapnya.

Sementara, Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang, Windy Prabowo Setyawan mengatakan, REGSOSEK 2022 akan mewujudkan sistem satu data Indonesia untuk kebutuhan sosial dan ekonomi dalam jangka menengah dan panjang.

REGSOSEK terang dia, tidak menghilangkan wewenang pengelolaan data sektoral dan kewenangan kementerian/lembaga.

"Namun sebaliknya, dengan membangun suatu satu sistem data dan dapat bagi pakai bersama, Indonesia akan memiliki data yang konsisten," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: