Ingin Buat Laporan Penganiayaaan Kakek Malah Ditangkap, Ternyata..
CABUL : Tersangka UB (80), pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuan anak dibawah umur, saat diamankan polisi, Sabtu (17/9). Foto : IST/Polres Empat Lawang.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Seorang kakek, berinisial UB (80) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, justru ditangkap polisi saat membuat laporan penganiayaan di Polsek Tebing Tinggi, Jum'at (16/9) lalu sekitar jam 23.00 WIB.
Usut punya usut, ternyata kakek tersebut menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pemukulan tidak terima karena si kakek telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan, tersangka UB ditangkap karena melakukan pencabulan dua tetangganya berinisial IA dan DR.
Tohirin menjelaskan, kronologi pencabulan pada hari Rabu (14/9) pukul 14.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain bersama cucu tersangka UB.
Melihat dua anak tersebut, UB memanggil korban dengan melambaikai tangan kepada korban, dan saat korban mendekat UB langsung menindih korban dan membekap mulut korban dengan tangan.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialami. Menurut keterangan, IA sudah lima kali dan DR 1 kali menjadi korban si kakek bejat.
Mendapat laporan dari sang anak, kemudian orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Namun, Jum'at (16/9) malam sekitar jam 23.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawabg mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa UB yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi, ingin membuat laporan penganiayaan dikarenakan UB telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Karenanya anggota Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, langsung mendatangi terlapor di Polsek Tebing Tnggi dan kemudian setelah itu terlapor dibawa ke Polres Empat Lawang dalam keadaan luka di bagian kepala yang diakibatkan dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah korban.
Saat ini, kata AKP M Tohirin, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang sudah mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut. (frz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: