Gara-gara Slot, Mobil Pelanggan Digadaikan
AMANKAN : Oknum pemilik bengkel di Kecamatan Muara Pinang, Ade Parli (28) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, saat diamankan polisi, Rabu (14/9/2022). Foto : IST.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Seorang oknum pemilik bengkel di Kecamatan Muara Pinang, Ade Parli (28) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, harus berurusan dengab polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan mobil milik pelanggannya sendiri.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat kepada wartawan menerangkan, penangkapan tersangka penggelapan tersebut, berdasarkan laporan dari korban atas nama Alimin Thamrin (62) warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang dengan laporan polisi bernomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara/Res.Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 05 September 2022.
Dalam laporan polisi itu diterangkan bahwa kendaraan milik korban Alimin Thamrin digadaikan oleh tersangka Ade Parli.
Kejadian itu bermula saat korban membawa mobil pickup berwarna putih miliknya ke bengkel pelaku, untuk melakukan perbaikan mengelas dan mengecat kendaraan milik korban itu, Selasa (23/8/2022) sekitar jam 10.00 WIB.
Namun kemudian tepat tanggal 3 September 2022 lalu, anak korban pelapor datang ke bengkel tersangka dan ternyata mobil milik korban sudah tidak ada karena sudah digadaikan oleh tersangka ke orang lain sebesar Rp6,5 juta.
Atas kejadian, tepat pada tanggal 4 September 2022 korban pelapor menanyakan kembali di mana mobil miliknya.
Namun ternyata benar bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahun korban. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan dari pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Arlan Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menuturkan berkas perkara tersangka Ade Parli sudah dilimpahkan ke Polres dan tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dengan Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut AKP Arlamln Hidayat menceritakan, terkait motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan penggelapan mobil milik korban, untuk mendapatkan uang dan uang hasil penggelapan itu untuk memvayar hutang akibat kalah judi slot (judi online, red).
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya. (pwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: